News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Setelah Bebas Usai Aniaya Waria, WNA Irak Tunggu Nasib dari UNHCR

Almi Fitri by Almi Fitri
18 October 2021
in Crime
0
Setelah Bebas Usai Aniaya Waria, WNA Irak Tunggu Nasib dari UNHCR
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Waleed Husein (41) warga negara asing (WNA) asal Irak selesai menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Jember selama 1 tahun 3 bulan karena kasus kekerasan dan pencurian kepada seorang perempuan yang ternyata adalah transpuan atau waria.

Waleed Husein saat ini tengah menanti kepastian dari badan urusan pengungsi PBB, UNHCR. “Yang bersangkutan sudah bebas dan kemarin sudah kita antar ke Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Risky Nur Hidayat, saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Minggu (17/10).

Nasib Waleed Husein ada di tangan PBB selanjutnya, karena dia bukan sekedar warga negara asing (WNA) yang tinggal biasa di Indonesia. Waleed Husein telah mendapat status pengungsi yang kemudian ditampung di Indonesia. Ada dua kemungkinan yang akan dihadapi oleh Waleed usai menjalani proses pidana biasa.

“Saat ini kan status nya adalah sudah pengungsi (refugee) sehingga untuk penanganannya harus berkoordinasi dengan UNHCR, jadi untuk pendeportasian atau penahanannya belum ada kepastian sampai berapa lama di Rudenim Surabaya. Karena bergantung proses di UNHCR,” tutur Risky.

Sebelumnya, pada Agustus 2020, kasus Waleed ini menyita perhatian publik di Jember. Kasus ini bermula ketika Waleed berkenalan dengan seorang ‘perempuan’ di facebook, bernama Salwa.

Hanya beberapa hari berkenalan, Waleed langsung percaya dengan tawaran ‘bisnis’ durian yang dijanjikan oleh Salwa senilai Rp 20 juta. Entah rayuan apa yang diberikan oleh Salwa, Waleed langsung percaya dengan mengirimkan transfer uang Rp 10 juta sebagai uang muka kepada Salwa.

Padahal, mereka belum pernah bertemu dan hanya berkomunikasi lewat foto dan chatting di facebook. Rencananya, Waleed akan mengirimkan buah durian itu kepada rekannya yang ada di Oman.

Waleed kemudian datang ke kamar kost Salwa pada malam hari, 30 Agustus 2021. Di dalam kamar kost yang ada di pusat kota Jember itu, keduanya sempat berkomunikasi biasa. Namun, Waleed kemudian naik pitam karena janji yang diberikan Salwa ternyata hanya tipu daya.

Emosi Waleed semakin memuncak setelah Salwa yang merasa terancam membuka pakaian dan ternyata adalah waria. Terjadilah penganiayaan oleh Waleed yang membuat Salwa kemudian berteriak hingga mengundang kedatangan para tetangga. Waleed yang merasa terdesak, lalu naik ke atap genteng selama beberapa jam. Ia baru turun setelah petugas Satreskrim Polres Jember datang ke lokasi kejadian.

Polisi kemudian mengenakan Waleed dengan pasal penganiayaan dan pencurian. Sebab, selain melukai Salwa, Waleed yang merasa tertipu juga sempat membawa kabur dua ponsel milik Salwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, sempat terjadi perbedaan keterangan antara Waleed sebagai terdakwa dengan Salwa alias AHF selaku korban. Waleed mengaku, peristiwa itu murni dilatari oleh penipuan bisnis. Sedangkan Salwa mengklaim, penganiayaan itu didasari atas masalah asmara antara keduanya.

Selama menjalani hukuman pidana di dalam Lapas Kelas IIA Jember, Waleed yang merasa menjadi korban penipuan, dikenal sebagai narapidana yang berkelakuan baik. Berbagai program pembinaan rohani yang diberikan Lapas, selalu diikuti Waleed dengan penuh semangat.

“Dia termasuk warga binaan yang baik. Tidak pernah sekalipun melakukan pelanggaran. Dia selalu mengikuti program-program yang ada,” ujar Plh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Jember Agus Yanto kepada wartawan saat pembebasan Waleed pada Sabtu (16/10).(sumber-Merdeka.com)

Tags: Aniaya WariaUNHCRWNA Irak
Previous Post

Pacar dan Tiga Temannya Sekap dan Perkosa Korban Hingga Tewas di Halmahera Tengah

Next Post

Polda Riau Gagalkan Perdagangan 81 kg Sabu dari Sindikat Internasional

Next Post
Polda Riau Gagalkan Perdagangan 81 kg Sabu dari Sindikat Internasional

Polda Riau Gagalkan Perdagangan 81 kg Sabu dari Sindikat Internasional

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?