Tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus tiga orang yang diduga bandar sabu di Jalan Deluk, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Ketiga pelaku ditangkap Sabtu 16 Oktober 2021 pukul 02.00 wib lalu disebuah hotel di Kecamatan Bengkalis. Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 5,82 gram sabu.
Adapun ketiga tersangka diantaranya SI alias Surono (31), AUB (19) dan RI alias Fani (24).
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka bersama barang bukti 5,82 gram sabu. Selain sabu, juga diamankan plastik pembungkus, 4 unit handpone, gunting, sendok sabu dan uang tunai Rp900 ribu,”kata Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Minggu 17 Oktober 2021.
Dijelaskanya, sebelum adanya penangkapan, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Kecamatan Bengkalis.
Lalu mendapat informasi tersebut tim melaksanakan lidik, setelah diperoleh informasi, sekira pukul 02.00 Wib tim berhasil menangkap 3 orang tersangka disebuah kamar hotel di Bengkalis yang mana satu orang tersangka mencoba kabur saat penangkapan. Namun dapat dikejar oleh tim opsnal Sat Resnarkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan namun tidak dijumpai barang mencurigakan. Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiga pelaku dan mereka mengaku bahwa baru selesai menggunakan sabu dirumah tersangka SI alias Surono dan mendapatkan sabu itu dari A,” ungkapnya.
“Dari ketiga tersangka ini, SI alias Surono merupakan seorang bandar. Sedangkan AF dan RI sebagai pengguna narkoba,”pungkasnya.