Dua tersangka kasus tindak pidana pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban tewas diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul. Peristiwa itu terjadi di Dusun Siki Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu pada 6 Oktober 2021 lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RPS alias Iwan dan WS alias Wandi. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda. Iwan yang diduga menikam korban Abdurahman hingga tewas ditangkap di tempat persembunyianya di daerah Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Tersangka Iwan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak dilakukan penangkapan.
Sementara, WS Alias Wanda yang berperan sebagai penyedia sepeda motor saat tersangka beraksi serta membantu pelarian dua tersangka lain ditangkap di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Sementara 1 pelaku lain berinisial ATP masih buron dan tengah dalam pengejaran Polisi.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus curas yang terbilang sadis ini. Dalam penyelidikan dan penyidikan, polisi sempat terkendala mengumpulkan barang bukti dan minimnya petunjuk terhadap keberadaan tersangka yang melarikan diri.
“Kasus ini menemui titik terang ketika pada tanggal 14 Oktober 2021, tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan Pelaku Wandi. Tertangkapnya Wandi, membuka petunjuk penyelidikan kasus ini,”kata Kapolres mengutip dari Cakaplah. Senin 18 Oktober 2021.
Dari hasil pemeriksaan, Wandi mengakui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dan mengaku berperan sebagai penyedia sepeda motor yang digunakan pelaku Iwan dan Atap (DPO) dengan iming-iming apabila berhasil akan mendapatkan imbalan.
“Berdasarkan informasi tersebut tim Resmob Polres Rokan Hulu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly. L, SIK melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan didapati informasi bahwa pelaku Iwan berada di Pelalawan, tepatnya di daerah Langgam,”ujar Kapolres.
Penangkapan terhadap tersangka Iwan dilakukan Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 dibackup Polsek Langgam Polres Pelalawan tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku Iwan di daerah PT. MUP Kecamatan Langgam, Pelalawan. “Namun saat ditangkap Iwan sempat melawan dan terpaksa dilakukan tindakan terukur,” ujar Eko Wimpiyanto.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti baju korban di TKP, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, dan gunting yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban. Polisi juga terus melakukan pencarian pelaku lain ATP yang sudah di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).