Aksi Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ambarita dan sejumlah polisi menjadi viral usai ngotot memeriksa ponsel seorang pemuda dengan dalih mengecek identitas.
Padalah, pemuda itu meyakini tidak melakukan tindak pidana apa pun.
Perbuatan Aipda Ambarita ini dinilai sebagai pelanggaran privasi dan bentu kesewenang-wenangan aparat terhadap warga.
Tak lama setelah videonya viral, Aipda Ambarita dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Tim Raimas Backbone Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutasi Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur ke Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Mutasi tersebut tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram ditandangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan telah membenarkan isi surat telegram tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan pertimbangan daripada mutasi jabatan tersebut.
“Ya benar,” kata Ramadhan dikutip dari Suara.com, Selasa (19/10).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, tindakan Ambarita dan polisi lain telah melanggar hak privasi warga.
Menurut Arsul, Propram Mabes Polri perlu menindaklanjuti ulah Ambarita beserta polisi lain setelah viralnya kasus pemaksaan memeriksa ponsel warga.
Arsul mengatakan, bila perlu diproses secara pidana, jika memang ada unsur pidana yang ditemukan dalam pelanggaran privasi.
“Saya ingin itu Propam menyelidiki dan lagi lagi seperti yang saya sampaikan kalau perbuatan itu ada unsur pidana ya harus diproses pidana berdasarkan apa? Mungkin Undang-Undang Telekomunikasi, UU ITE saya belum tahu persis seperti apa? Atau mungkin melalui KUHP biasa,” kata Arsul.