Dua kurir narkoba jaringan Sokobanah, Madura ditangkap. 6 kg sabu dari Malaysia turut disita.
Dua kurir ini dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur.
Dua pelaku itu adalah LK (30) asal warga karang kokap, Jenggawah, Jember. Sedangkan Z (28) asal Sokobenah Sampang Madura.
Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat enam kilogram yang akan diedarkan di Pulau Madura dan Jember.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan ini ialah hasil kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa ada barang yang dicurigai dan diduga narkotika, Kamis (7/10) lalu.
Informasi tersebut lantas diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jatim hingga kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan paket yang dikirimkan melalui pelabuhan itu.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/10) siang.
Dari interogasi yang dilakukan oleh petugas terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia.
“Sementara dari pengakuan pelaku, keduanya mendapat upah Rp 20 juta untuk setiap pengiriman dua kilogram sabu. Mereka mengakuinya begitu (2 kali) tetapi kami akan terus dalami kasus ini,” tutur dia.