SS (48) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, akhirnya diringkus polisi saat berada rumahnya, karena pelaku diduga menganiaya seorang anggota polisi dengan senjata tajam.
Kejadian ini terjadi, saat korban baru pulang memancing dengan anaknya mengendarai mobil Pick Up. Setibanya korban di Jalan Uka Garuda Sakti KM 2 Desa Rimbo Panjang, Tambang berpapasan dengan pelaku.
Tidak tau penyebab asal muasalnya, pelaku tiba-tiba saja mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban. Sontak korban yang bertugas di jajaran Polresta Pekanbaru ini, langsung berhenti dan turun dari mobilnya.
Niat menemuinya, korban malah disamperin pelaku yang langsung melayangkan senjata tajam sebilah parang ke arah korban. Beruntung, serangan itu dapat ditepis korban.
“Pelaku sempat melayangkan parang kearah korbannya sebanyak 7 kali. Namun, dapat ditangkis korban sambil menenangkan emosi pelaku,” kata Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, mengutip dari Poskota.id. Selasa (19/10/2021).
Selain itu, Kapolsek mengatakan korban ini sempat mengakui bahwa dirinya adalah anggota. Namun, gagal, pelaku kembali memukul korban hingga mendorong dan terjatuh.
“Atas perbuatan pelaku ini, korban tidak terima dan melapor untuk menindak lanjuti,” sambung Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku ditemukan saat berada dirumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku digiring ke Polsek Tambang guna menjalani pemeriksaan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana Tentang Penganiayaan,” singkat Kapolsek.