Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus suap perpanjangan izin perkebunan kelapa sawit.
“Setelah dilakukan informasi dan bahan keterangan dalam tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini tahap penyelidikan. Dan kita mengumumkan dua orang tersangka yakni AP Bupati Kuansing pridode 2021-2026 dan SDR selaku SDR General Manager PT Asri Agrolestari (AA),”kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, melansir dari kanal YouTube di KPK. Selasa (19/10/2021
Selain AP dan SDR, KPK juga mengamankan HK yang merupakan ajudan Bupati, AM Staf Bagian Umum Bagian surat menyurat bupati, DI supir bupati, PN senior manager PT AA, YD supir PT AA, dan JG supir.
Lili mengatakan, dalam kasus ini ada dugaan telah terjadi kesepakatan antara AP dan SDR dalam perpanjangan izin perkebunan milik PT AA untuk dijadikan perkebunan kemitraan. AP diduga telah menerima uang sejumlah Rp 700 juta dari SDR.
“Telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan pada usah PT AA, yang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Di mulai tahun 2019 yang mana perkebunan ini akan berakhir tahun 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan. Minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan terletak di kabupaten Kampar. Dimana seharusnya berada di Kuansing,”terangnya.
“Dan sebagai tanda kesepakatan itu sekira bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar 500 juta rupiah, lalu 18 Oktober 2021 SDR juga diduga kembali menyerahkan uang 200 juta rupiah,”timpalnya.
Atas perbuatannya, tersangka SDR selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi
Sementara untuk AP selaku penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 Huruf b, atau pada pasal 11 UU no 30 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk keperluan proses penyelidikan tim penyidik melakukan upaya penahanan kepada tersangka ini untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021. Di rutan KPK,”terang Lili.
Sebelumnya, KPK menyebut ada 8 orang yang ditangkap dalam OTT kali ini. Ke-8 orang itu termasuk Bupati Kuansing Andi Putra.
“KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/10).