Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap seorang wanita yang dilaporkan oleh mantan suaminya, karena meminjam sepeda motor milik mantan suaminya itu lalu digadaikan. Pelaku berinisial ER (PR 23) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, ditangkap pada Jum’at malam (15/10/2021).
“Korban Aziz melapor ke Polsek Kampar pada hari Jum’at (15/10/2021), karena sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Streat Nopol BM-5569-ZAA yang dipinjam oleh pelaku pada hari Rabu (13/10/2021) tidak pernah dipulangkan, belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain,”kata Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH. Selasa 19 Oktober 2021.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa ini berawal pada Rabu (13/10/2021) sekira pukul 11.00 wib, saat itu pelaku ER selaku mantan istri AZ datang menjumpai pelapor dengan tujuan minta rujuk dengannya.
“Waktu itu pelapor menyampaikan kalau mau rujuk robahlah dulu kelakuanmu,”ujarnya.
Setelah beberapa waktu kemudian, mantan istrinya itu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli pempers anaknya, lalu korban meminjamkan sepeda motornya jenis Honda Beat kepada pelaku.
Usai membawa sepeda motor milik korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kampar, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka ER dirumahnya.
“Pada saat dilakukan interogasi, didapat keterangan bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan oleh tersangka kepada IM (DPO), pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.
Disampaikan Kapolsek lagi, tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.