Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto. Tersangka ditahan diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015 yang merugikan negara Rp126 Miliar.
“Kami melakukan penahanan PES, Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013 – 2015,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di kanal YouTube KPK. Selasa malam.
Penetapan tersangka terhadap Petrus telah dilakukan beberapa waktu lalu. Selain Petrus, dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan.
Mereka adalah Didiet Hadianto selaku Project Manager WIKA-Sumindo, Tirta Adhi Kazmi selaku PPTK, Firjan Taufa selaku Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika), dan I Ketut Suarbawa. Untuk I Ketut juga telah diputus bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang.
Petrus ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021 di Rutan KPK. Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
Ali mengatakan dalam perkara ini, Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
“Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar,” kata Ali.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.