Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AAS (30). Pelaku beraksi di Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu yang lalu.
Pelaku melancarkan aksinya tersebut kepada dua orang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motornya.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya. Ia berusaha merampas sepeda motor korban berinisial TA yang sedang berboncengan dengan temannya sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku memepet korbannya hingga terjatuh,” ungkap Wahyu, Selasa (19/10).
Setelah korbannya terjatuh, pelaku kemudian menghampiri dan menodongkan pisau. Namun, ternyata korban melakukan perlawanan.
“Korban melawan hingga beberapa bagian tubuhnya terluka,” katanya.
Korban lalu berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan korban, warga di sekitar pun berhamburan ke lokasi. Sontak, para pelaku segera melarikan diri dari lokasi tersebut.
“Korban kemudian melapor ke Mapolresta Tangerang,” imbuhnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 53 ayat (1) Juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.