Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri menangkap seorang tersangka kasus penganiayaan yakni AD alias NW (35) warga Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri Hulu, pada Senin sore (18/10/2021) saat berada dirumahnya.
Penangkapan AD alias NW ini atas laporan dari korbannya MS (36) yang dipukul oleh pelaku pada Sabtu sore (09/10/2021) saat berada didepan sebuah warung di Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian terhadap pelaku, diduga penyebabnya karena pelaku sakit hati dan merasa diremehkan oleh korban terkait permasalahan anak mereka yang bertengkar di sekolah. Dimana saat itu korban berkata
“Berangkat kamu dari kampung ini, sambil meludah ke arah pelaku”.
Peristiwa tindak penganiayaan ini bermula pada Sabtu (09/10/2021) sekira pukul 17.00 wib, saat itu korban menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di depan warung milik Kartini di Desa Tanjung Belit Selatan.
Pada saat korban berhenti di warung tersebut, tiba-tiba datang tersangka AD alias DW memukul pinggang korban hingga dirinya terjatuh. Setelah itu pelaku kembali memukul korban sebanyak 3 kali yang mengenai bibirnya. Atas kejadian tersebut korban tidak terima lalu melaporkannya ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
Kemudian pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 15.00 wib, didapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di Desa Tanjung Belit Selatan. Selanjutnya Tim berangkat ke lokasi dan menangkap pelaku, lalu membawanya ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH didampingi Panit Reskrim IPTU Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan ini.
“Tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.