Satreskrim Polres Lahat, Sumsel mengamankan Rahmad (19) pelaku perekam dan penyebar video asusila 2 sejoli di Kabupaten Lahat. Rahmad ditangkap gara-gara korban Y, pameran video mesum tidak sanggup membayar Rp100 ribu padanya, sehingga pelaku mengancam video mesum mereka akan disebar ke publik.
Pelaku dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peristiwa pemerasan itu bermula saat pelaku melihat kedua sejoli masuk ke dalam toilet di sebuah rumah kosong. Kemudian muncul niat merekam aksi kedua sejoli tersebut.
Pelaku juga sempat meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada Y, agar video itu tidak disebarkan. Namun, karena tidak disanggupi korban, kemudian pelaku menyebarkan video itu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa 2 stel pakaian pemeran video itu dan ponsel yang digunakan Rahmad sebagai alat perekam sekaligus menyebarkan hasil rekaman.
Sementara, kedua pasangan pemeran vido asusila yang masih di bawah umur tersebut masih berstatus saksi dalam kasus ini. “Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,”ujar Kanit Pidsus polres Lahat Ipda Candra Kirana mengutip dari Sindonnews.