Kepolisian Resort Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang pelaku illegal logging di sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi personel Satreskrim saat menggelar press rilis, Kamis 21 Oktober 2021 di halaman Mapolres Bengkalis, mengatakan Dua tersangka tersebut diantaranya Jeprizal warga Sungai Bakung dan selaku pemilik Kayu Olahan dan Rifaldi Syahputra warga Kampar, Sungai Linau, selaku Kernek.
“Dan kita juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Truck Counter 125, Nomor Polisi BM 9664 DC bermuatan kayu olahan jenis campuran sebanyak kurang lebih 10 Kubik kayu di Areal Lokasi PT. BOB Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis,”ujar Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi.
Dua orang pelaku ini ditangkap pada hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Pelajar Dusun Areal Lokasi PT. BOB Desa Sungai Nibung siak kecil, dengan barang bukti, satu Unit Mobil Truck Counter 125 Warna Kuning, Nomor Polisi BM 9664 DC serta kayu olahan jenis Campuran yang berada dimuatan Truck Canter 125 kurang lebih sebanyak sebanyak 7 Kubik.
“Kayu olahan Jenis Campuran yang berada didalam sungai, yang belum dimuat ke dalam Truck kurang lebih sebanyak 3 Kubik. Pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira jam 23.30 Wib Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama dengan Personil Polsek Siak Kecil yang dipimpin Kapolsek Siak Kecil beserta 11 orang anggota melakukan penyelidikan tentang adanya praktek Illegal logging di Jalan Pelajar Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis,”ujarnya.
Kemudian pukul 02.00 Wib ditemukan Kayu olahan yang telah dimuat ke dalam Truck Canter 125 sebanyak kurang lebih 7 Kubik, serta kayu olahan yang terdapat didalam paret dan belum dimuat. Adapun kayu olahan yang disita tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Lindung Giam Siak Kecil.