Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) dilaporkan Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata untuk kedua kalinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/10).
Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggarankode etik dan perilaku terkait tindakan Lili yang diduga melakukan komunikasi dengan Darno, selaku calon Bupati Labuhanbatu Utara pada Pilkada Serentak 2020.
“Kami memercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi,” tulis Novel dan Rizka dikutip dari Liputan6, Kamis (21/10).
Dalam surat pengaduan tersebut, Novel dan Rizka mengatakan, dugaan komunikasi antara Lili dengan Darno diperoleh berdasarkan hasil penyidikan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus. Novel dan Rizka merupakan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Dugaan perbuatan saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Saudara Darno,” bunyi lanjutan surat aduan.
Dalam komunikasi tersebut, Darno diduga meminta kepada Lili agar mempercepat penahanan terhadap Khairuddin Syah sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar. Permintaan percepatan penahanan untuk menjatuhkan suara anak Kharuddin Syah, yakni Hendri Yanto Sitorus yang juga mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu Utara.
Dugaan komunikasi antara Lili dan Darno tersebut telah disampaikan Khairuddin kepada Novel dan Rizka.
“Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor dengan Saudara Darno dimaksud,” demikian surat laporan itu.
Noveldan Rizka mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung menyangkut dugaan pelanggaran etik Lili tersebut dan sudah diterima Sekretariat Dewas pada 12 Agustus 2021.
Namun, berdasarkan Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 terkait putusan etik Lili Pintauli Siregar, dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara tersebut tidak disinggung.
Putusan itu hanya menyinggung soal pelanggaran etik Lili terkait komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, dalam surat pelaporannya, Novel dan Rizka mengaku sudah memberikan keterangan tertulis yang menyatakan Lili diduga terlibat dalam pengurusan perkara Labuhanbatu Utara.
Atas hal itu, Novel dan Rizka memutuskan untuk kembali melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara kepada Dewas KPK.
“Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas,” demikian surat pelaporan Novel dan Rizka.