Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima berkas perkara tahap II kasus dugaan pembunuhan Siti Hamidah (32), wanita hamil yang dikubur dalam septic tank di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar.
Wanita hamil 6 bulan itu dihabisi oleh Alex Iskandar Putra yang tak lain adalah suami korban. Pelaku sempat lari usai menghabisi istri sirihnya itu ke beberapa daerah, tersangka akhirnya berhasil dibekuk pihak kepolisian di daerah Nganjuk Jawa Timur.
“Ya hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kampar atas nama tersangka Alex Iskandar Putra, dalam perkara tindak pidana pembunuhan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman melalui Jaksa Penuntut Umum, Satrio Aji Wibowo, mengutib dari haluanriau.co. Kamis (21/10/2021).
“Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istri sirihnya Siti Hamidah. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui korban sedang mengandung 6 bulan,” sambung Satrio Aji Wibowo.
Dikatakan Satrio, atas perbuatannya Alex dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.
Aji mengatakan dalam waktu dekat tersangka Alex Iskandar Putra akan dihadapkan ke meja persidangan.
“Secepatnya berkas perkara akan kita limpahkan ke pengadilan. Sementara tersangaka kami titipkan di Rutan Polres Kampar,”pungkasnya.
Untuk diketahui, kronologi peristiwa pembunuhan itu bermula pada 21 Mei 2021 siang, saat pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran. Perkelahian rumah tangga itu dilihat oleh kedua anak mereka.
Lalu setelah rumah sepi, tersangka mendatangi istrinya yang sedang berada di dapur saat itu masih terjadi pertengkaran. Setelah itu Alex menghabisi nyawa istrinya dengan cara memelintir leher istrinya yang sedang hamil enam bulan itu hingga tewas.
Kemudian Alex merebahkan istrinya, melihat mulut istrinya mengeluarkan air liur dan darah, lalu Alex kembali melakukan aksi kejinya dengan cara menyekap wajah istrinya dengan bantal.
Untuk menghilangkan jejak, kedua anak dititipkan ke rumah bibi. Kepada keluarga dan kerabat dia mengatakan istrinya kabur dari rumah. Setelah menghabisi nyawa istrinya, pria berusia 28 tahun ini mulai berpikir menghilangkan jejak pembunuhan.
Dia pun meminta seorang tukang untuk membuat septic tank. Dia beralasan, septic tank lamanya rusak.
Lalu tukang itu menggali lubang dengan panjang dua meter dan dalam 20 centimeters. Setelah selesai, tersangka menyuruh tukang pergi untuk membeli marksman.
Setelah sepi pelaku pun membawa jasad istrinya ke septic tank yang baru digali itu dan menguburkan jasad istrinya.
Tidak berapa lama tukang gali itu kembali lagi dan bertanya mengapa septic tank baru itu ditimbun lagi. Tersangka saat itu mengaku tidak jadi. Septic tank sudah bagus lagi.
Tersangka mulai merasa aksinya sudah diketahui. Dia pun akhirnya kabur ke kampung halamannya di Sumatera Barat. Selanjutnya tersangka melarikan diri lagi ke Jakarta. Kemudian tersangka kabur lagi ke Jawa Tengah. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian di daerah Nganjuk, Jawa Timur.