Selebgram, Rachel Vennya telah mengakui perbuatanya yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan Covid-19 sebagai semestinya. Demikian disampaikan Rachel usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
“Minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat,” kata mengutip dari Vivanews. Kamis 21 Oktober 2021.
Selain mengaku khilaf, Rachel mengklaim siap menjalani proses hukum yang ada sebagai konsekuensi atas tindakan yang diperbuat. Dia mohon didoakan.
“Kami juga sekarang akan jalanin proses hukum yang berlaku terima kasih mohon doanya,”ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Rachel, Indra Rahardja menambahkan bahwa kliennya dicecar 35 pertanyaan. Dia mengaku kliennya siap menjalani proses kasus ini. Dalam pemeriksaan hari ini, Rachel Vennya disebut menjelaskan sedetail mungkin kronologis kasus kaburnya kliennya itu.
“Klien kami komitmen untuk selesaikan ini cepat juga dan pihak kepolisian sangat profesional lakukan lidik ini. Hal-hal yang sifat elementer dan fundamental sudah kita sampaikan kepada pihak polisi,”terangnya.
Sebelumnya, Rachel bersama sng pacar kaburdari tempat karantina ketika pulang dari Amerika. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.
“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” jelas Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021.