News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Baru Bebas, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Terancam Dipenjara Lagi Terkait Suap Pembahasan APBD

Riko by Riko
24 October 2021
in Crime
0
Baru Bebas, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Terancam Dipenjara Lagi Terkait Suap Pembahasan APBD
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Walau sudah dibebaskan, Eks Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun masih belum sepenuhnya bebas dari penjara. Pasalnya Dia masih tersangkut 1 kasus dugaan korupsi lagi, bahkan telah menyandang status tersangka dalam kasus yang ditangani KPK.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi Partai Golkar yang kini menyeberang ke Partai NasDem tersebut adalah suap pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau ketika itu, ikut terseret dan sudah divonis, yaitu Johar Firdaus dan Suparman.

Untuk melengkapi berkas perkara Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman akan kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Dikutip dari Tribunpekanbaru, surat pemanggilan terhadap Johar Firdaus dan Suparman telah dilayangkan KPK kepada keduanya.

Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, Oktober 2021 ini.

Johar Firdaus dan Suparman diminta menghadap tim penyidik KPK di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Untuk Johar Firdaus, dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (26/10/2021), pukul 13.00 WIB. Sementara Suparman, dijadwalkan diperiksa pada keesokan harinya, Rabu (27/10/2021), pukul 10.00 WIB.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, membenarkan perihal pemanggilan terhadap Johar Firdaus dan Suparman oleh penyidik lembaga antirasuah.

“Iya (dipanggil guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun,” kata Ali belum lama ini.

Untuk diketahui dalam kasus suap Rp1 miliar lebih sebagai uang ketuk palu ini, KPK juga menjerat mantan anggota DPRD Riau lainnya, Ahmad Kirjauhari dan Ricky Hariansyah.

Annas Maamun ketika itu terlibat kasus korupsi alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman.

Lalu pada 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Setelah bebas, Annas Maamun ternyata kembali melanjutkan kiprah politiknya. Mantan Bupati Rokan Hilir itu resmi bergabung ke Partai NasDem pada Rabu (13/10/2021) kemarin.

Tags: Annas MaamunKorupsiKPK
Previous Post

Korban Begal Payudara di Cipayung, Ditawari Pendampingan Psikologis Oleh Polisi

Next Post

Polisi Tangkap Penimbunan BBM Jenis Solar di Rohul, 3 Orang Diamankan

Next Post
Polisi Tangkap Penimbunan BBM Jenis Solar di Rohul, 3 Orang Diamankan

Polisi Tangkap Penimbunan BBM Jenis Solar di Rohul, 3 Orang Diamankan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?