News24xx.com – Dalam menghadapi maraknya Pinjamam Online (Pinjol) ilegal, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati untuk memangkas bunga pinjaman online (pinjol) hingga 50 persen.
“Kami selaku wakil industri perlu lakukan langkah-langkah agar industri ini lebih sehat. Karena itu, kami putuskan menurunkan untuk sementara tingkat biaya pinjaman karena di dalamnya ada bunga dan lainnya hingga 50 persen,” ujarnya Sunu Widiatmoko, selaku Sekretaris Jendral AFPI saat pertemuan virtual, Sabtu, (23/10/2021).
Menurut Sunu, dalam aturan kode etik di industri pinjol atau financial technology (fintech) lending bunga pinjaman tidak lebih dari 0,8 persen per hari. “Jadi dengan turun hingga 50 persen bunga pinjaman menjadi 0,4 persen,” tambahnya.
Sementara itu, dengan adanya pengurangan bunga terhadap perusahaan fintech lending diharapkan harus benar-benar selektif memilih calon peminjam.
“Tentu saja ada dampaknya bagi anggota kami adalah memilih peminjam dengan risiko rendah. Dampaknya akan signifikan, sehingga kami putuskan berlaku selama 1 bulan, ini keputusan berat, kami harus menyesuaikan produk kami, manajemen risiko kami,” Jelas Sunu.
Sementara itu Rina Apriana, selaku Ketua AFPI berharap masyarakat bisa lebih hati-hati dalam mencarai perusahaan pembiayaan dengan mengenali ciri-ciri Pinjol ilegal.
“Ciri-ciri Pinjol ilegal diantaranya adalah tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK, media yang digunakan kadang hanya lewat link yang disebar via SMS, bunga dan jangka waktu pinjaman tidak jelas,” terangnya.
“Lalu alamat peminjaman tidak jelas dan sering berganti nama, data pribadi konsumen bisa tersebar dan terakhir yang sedang marak adalah cara penagihan kasar, tidak beretika,” pungkas Rina.