Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Raya KM 8 Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Polsek Tandun bahwa pada Senin (18/10/2021), adanya warga yang memindahkan BBM jenis solar dari mobil cold diesel ke jerigen di depan sebuah warung.
Petugas lalu menuju lokasi dan melihat pelaku Waci sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil ke jerigen dengan menggunakan selang.
“Saat diinterogasi Waci mengaku hanya ingin membantu pemilik mobil bernama Khoirul yang ingin menjual minyak solar kepada pemilik warung bernama Sadra,” kata Kapolsek Tandun AKP S Sinaga mengutib dari Halloriau.
Petugas lantas mengecek warung milik Sadra dan menemukan 16 jerigen berisi solar di dalam warung tersebut.
Berdasarkan temuan itu, aparat langsung mengamankan Sadra, Khoirul, dan Waci untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta membawa barang bukti ke Mapolsek Tandun.
Kapolsek mengatakan tiga orang tersebut yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohul guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatan, ketiga pelaku terancam dikenkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Cipta Kerja.