Sebanyak 45 tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia telah ditangkap polisi.Keseluruhannya memiliki peran yang berbeda-beda.
“Jadi 45 tersangka itu tentu memiliki peran-peran yang berbeda, mulai dari pendana atau pemodal, kemudian memiliki peran yang melakukan desk collections atau melakukan penagihan, kemudian ada yang memiliki peran melakukan tindak pidana di luar itu,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Ahmad merinci, untuk tindak pidana lainnya dalam kasus pinjol ilegal meliputi cara penagihan lewat ancaman, hingga menggunakan gambar editan nasabah berbau pornografi. Hal tersebut bisa dikenalan Pasal terkait Pengancaman dan UU Pornografi.
“Peran tersangka masing-masing tentu disesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Jadi perannya masing-masing berbeda. Tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya, menyesuaikan atau sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka,” jelas Ahmad.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal tak usah membayar utang atau cicilan. Pasalnya, pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi usai rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait, Selasa (19/10/2021).
Dia mengatakan bahwa secara hukum perdata, pinjol ilegal tak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif sehingga bisa batal atau dibatalkan. Mahfud pun meminta masyarakat melapor ke kepolisian apabila menerima ancaman untuk membayar utang dari pihak pinjol ilegal.
“Kalau tidak membayar, kalau ada tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” jelas Mahfud Md.
Menko Polhukan juga mengatakan Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap pinjol online. Terlebih, apabila kedapatan melakukan ancaman, kekerasan, dan menyebarkan foto-foto tak sesenoh kepada korban yang tak membayar pinjaman.
Dia menyampaikan pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas kepada pinjol ilegal seperti, penggunaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Lalu, Undang-undang Perlindungan Konsumen serta penggunaan Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” ujar Mahfud Md. (sumber-Merdeka.com)