Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi suap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju, dan kuasa hukum Maskur Husain, dengan menghadirkan Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin sebagai saksi.
Keterangan Azis mengenai peristiwa perkenalannya dengan Stepanus Robbin Pattuju saat masih menjadi penyidik KPK langsung dipatahkan anggota majelis hakim Jaini Bashir.
Hakim Jaini mengatakan, berdasarkan keterangan Agus Supriadi saat dihadirkan di persidangan memberikan keterangan yang berbeda dengan Azis.
“Kita pernah periksa saudara Agus Supriyadi. Saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua letingan dia,” kata Jaini.
“Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru kemudian, timbul memperkenalkan adik letingnya, yang namanya Robin Pattuju, adik saudara di situ minta dikenalkan,” lanjutnya.
Kendati demikian dari pernyataan hakim tersebut, Azis tetap ngotot membantah keterangan Agus. Lantaran, dia merasa kalau yang Robin lah yang mengenalkan dirinya sendiri.
“Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah,” tegas Jaini.
Sejurus kemudian, Azis menjawab dirinya tidak perlu repot-repot mengenal penyidik KPK. Yakni bisa melalui komisioner KPK.
“Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner,” ujar Azis.
Dengan tegas hakim menjawab. “iya itu kan teori. Kami juga mengerti, kami juga enggak bodoh-bodoh amat,” kata Hakim.
Kemudian Azis hanya menjawab. “Siap yang mulia.” kata Azis.
Selain bantahan soal Robin, Azis juga membantah kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mengatakan dikenalkan Robin melaluinya.
“Rita juga menyatakan, saudara datang dan memperkenalkan. Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK. Dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi, berarti dikenalkan gimana ceritanya?” tanya hakim
“Tidak yang mulia,” bantah Azis.
Kemudian, hakim kembali mencecar Azis soal dalih pemberian uang pinjaman Rp200 juta kepada Robin, yang hanya sebatas mengenal dan menolong yang bersangkutan. Pasalnya, Jaini merasa aneh atas keputusan Azis yang menyerahkan Rp200 juta kepada Robin.
Azis sebelumnya mengaku mengenal Robin saat penyidik KPK itu tanpa diundang datang ke rumahnya. Kedatangan Robin diklaim Azis Syamsuddin untuk keperluan meminjam uang karena keluarganya ada yang sakit.
Berulang kali Azis menyebut bahwa Robin selalu inisiatif datang ke rumahnya. Bukan tanpa undangan atau adanya permintaan darinya.
Dalam surat dakwaan, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Antara lain dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Rp1,7 miliar melalui Azis Syamsuddin.
Kemudian, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado. Nama terakhir merupakan orang dekat Azis.
Bahkan, Azis pun mengakui tidak tahu jika uang Rp200 juta yang diberikan kepada Robin ternyata dibagi dua kepada terdakwa Maskur Husain. Termasuk terkait uang yang diterima dari Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
“Saya enggak tahu uang dibagi rata,” kata Azis
“Minjem sampai enam kali berarti ada kaitan terkait Rita,” timpal hakim.
“Saya enggak tahu yang mulia,” singkat Azis.
Sebelumnya, JPU dari KPK sempat menghadirkan AKP Agus Supriyadi yang saat itu menjabat Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang. Di mana kala itu dia mengaku diminta Azis Syamsudin pada awal 2020 untuk mengenalkan dengan penyidik KPK.