Kasmito (74), kakek di Kabupaten Demak yang dibui karena menganiaya maling masuk ke kolam ikan rumah majikannya jalani sidang dakwaan atau sidang perdana di PN Demak, Senin (25/10) sore.
Kakek Kasmito menjalani sidang perdananya secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Handi Christian, mendakwa Mbah Minto dengan pasal penganiayaan yang menimbulkan luka berat.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh saksi korban tersebut di sekitar lokasi kolam ikan yang berada di kebun jambu sudah dipantau dan diamati oleh terdakwa Kasmito dari jauh secara bersembunyi dan mengendap-endap,” sambungnya.
Handi menyebut Mbah Minto yang telah menyaksikan perbuatan korban yang menyetrum ikan itu lalu menyabetkan celurit. Jaksa menyebut korban sempat meminta ampun tapi Mbah Minto tetap mengayunkan celurit tersebut.
“Saksi korban sempat berbalik dan meminta maaf dengan berkata ‘kula melu urip mbah’ (saya masih ingin hidup mbah). Namun tidak dihiraukan oleh terdakwa, kemudian terdakwa kembali menyabetkan celuritnya ke arah tubuh saksi korban,” imbuh Handi.
Atas perbuatannya, Mbah Minto didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.