News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bacok Maling di Kolam Ikan, Kakek Kasmito Didakwa Penganiayaan

Rizka by Rizka
25 October 2021
in Crime
0
Bacok Maling di Kolam Ikan, Kakek Kasmito Didakwa Penganiayaan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasmito (74), kakek di Kabupaten Demak yang dibui karena menganiaya maling masuk ke kolam ikan rumah majikannya jalani sidang dakwaan atau sidang perdana di PN Demak, Senin (25/10) sore.

Kakek Kasmito menjalani sidang perdananya secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Handi Christian, mendakwa Mbah Minto dengan pasal penganiayaan yang menimbulkan luka berat.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Bahwa ia terdakwa Kasmito pada hari Selasa, tanggal 7 September 2021, sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di kolam ikan yang terletak di kebun jambu milik saudara Suhadak di daerah Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak, melakukan penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat,” ujar Handi dikutip dari Kumparan.
Handi lantas membeberkan kronologi kejadian itu. Ia menyebut, korban yang sebelumnya dianggap maling oleh Kasmito, yaitu Marjani, berangkat dari rumah dan berniat untuk menyetrum ikan di lokasi tersebut. Dalam pembacaan dakwaan Marjani disebut dengan saksi korban.

“Bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh saksi korban tersebut di sekitar lokasi kolam ikan yang berada di kebun jambu sudah dipantau dan diamati oleh terdakwa Kasmito dari jauh secara bersembunyi dan mengendap-endap,” sambungnya.

Handi menyebut Mbah Minto yang telah menyaksikan perbuatan korban yang menyetrum ikan itu lalu menyabetkan celurit. Jaksa menyebut korban sempat meminta ampun tapi Mbah Minto tetap mengayunkan celurit tersebut.

“Saksi korban sempat berbalik dan meminta maaf dengan berkata ‘kula melu urip mbah’ (saya masih ingin hidup mbah). Namun tidak dihiraukan oleh terdakwa, kemudian terdakwa kembali menyabetkan celuritnya ke arah tubuh saksi korban,” imbuh Handi.

Atas perbuatan Kasmito, Marjani mengalami luka yang cukup parah yakni di tangan kanan, tengkuk dan luka bacok pada leher sisi kiri dan bahu kanan.
“Akibat hal tersebut dapat mendatangkan bahaya maut,” kata Handi.
Dalam sidang dakwaan itu itu, tim kuasa hukum Kasmito dari LBH Demak Raya sebenarnya berniat mengajukan restorative justice (RJ) ke majelis hakim sebelum jaksa mengajukan dakwaan.
Namun majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Muhammad Deny Firdaus menolak permintaan yang disampaikan secara lisan itu, dan tetap melanjutkan dakwaan.

Atas perbuatannya, Mbah Minto didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.

 

Tags: Bacok MalingDemakKakek Kasmito
Previous Post

Istri Kepergok Berzina dengan Pria Lain di Kebun saat Suami Pergi Kerja

Next Post

Selama Tiga Tahun, KPK Terima 303 Laporan Masyarakat NTT Terkait Dugaan Korupsi

Next Post
Selama Tiga Tahun, KPK Terima 303 Laporan Masyarakat NTT Terkait Dugaan Korupsi

Selama Tiga Tahun, KPK Terima 303 Laporan Masyarakat NTT Terkait Dugaan Korupsi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?