Seorang pria RM (33) atau Boyot diringkus satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai. Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap keponakanya sendiri yang masih berusia remaja 14 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai, Ajun Komisaris Polisi Rapi Pinakri, Minggu 24 Oktober 2021, mengatakan kasus ini terjadi pada Agustus 2019 lalu. RM merupakan adik dari ayah korban, kebetulan tinggal bersama dengan orang tua korban. Pada hari kejadian itu, kondisi rumah korban di Kota Tanjung Balai sepi.
“Ketika korban lagi tidur, secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban,”kata Rapi mengutip dari Vivanews.
Korban yang tidak terima mengadu pelaku pada ibunya. Ibu korban tidak terima dengan perbuatan adik iparnya itu. Dia lalu melapor ke Polres Tanjung Balai.
Saat mengetahui bahwa korban melapor ke orang tuanya, RM melarikan diri hingga akhirnya polisi mengetahui keberadaan dia di Kecamatan Tanjung Balai Utara. Polisi langsung menangkapnya, Jumat sore, 22 Oktober 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Dengan tidak membuang buang waktu pada hari Jumat sore. Pelaku tersebut berhasil diringkus dan selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”terang Rapi.
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.