Istri HD (37) dan Pria berinisial UP (43), diamankan warga karena diduga melakukan perbuatan perzinahan di salah satu area perkebunan milik warga di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (24/10).
Kejadian ini dibenarkan Kapolsek Batui, Iptu Yoga Widata, Senin (25/10). Dilansir dari Kumparan, ke duanya merupakan pasangan tak resmi alias bukan suami istri.
Menurutnya, ia mendapat informasi melalui telepon seluler kalau warga Batui telah mengamankan seorang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri diduga telah melakukan perzinahan.
Setelah menerima informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku ke Mapolsek Batui. Saat ini pihaknya masih menunggu suami dari pelaku.