Seorang pria paruh baya berinsial KS (59) diringkus Tin Opsnal Polsek Pinggir. Warga Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau itu ditangkap atas tindak pidana perjudian jenis Togel.
Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH melalui Humas Polsek Pinggir Aipda Juanda M Marpaung, Senin 25 Oktober 2021 mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu 24 Oktober 2021 kemarin pukul 21.00 wib.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu unit hp merk Nokia warna hitam yang didalamnya terdapat rekapan nomor togel. Sebelas lembar kertas sobekan bertuliskan nomor atau angka togel. Uang sebesar Rp1,1 juta,”ujarnya.
Diutarakan Aipda Juanda, awalnya tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel.
Kemudian, dari hasil penyelidikan team mendapatkan Informasi bahwa diduga tersangka KS sedang duduk di sebuah warung tepatnya di daerah Suriname Kelurahan Titian antui Kecamatan Pinggir.
“Saat itu, tim bergerak cepat menuju TKP dan melakukan penggerebekan, berhasil menangkap KS yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sejumlah barang bukti,”ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa ia berperan sebagai orang yang menjual nomor jenis togel dan kim, yang mana nomor yang ia jual dipesankan lagi melalui via telepon ke seorang lelaki yang bernama MS (DPO).
“Tersangka mengaku bahwa setiap sekali dalam 2 hari KS menyetorkan hasil penjualan judi togel ke Ms (DPO),”pungkasnya.