Kasus kekerasan di kepolisian beredar. Sebuah video memperlihatkan seorang Kapolres Nunukan AKBP SA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggotanya.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Dearystone Supit.
“(Video beredar diduga Kapolres aniaya anggota) Benar-benar,” kata Deary dikutip dari Merdeka.com, Senin (25/10).
Propam memproses kejadian tersebut atas perintah Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono.
“Tindak lanjutnya, perintah Kapolda, Kabidpropam proses tuntas,” ujarnya.
Selain itu, AKBP SA pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres.
“Karo SDM nonaktifkan yang bersangkutan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Telegram yang sempat dikeluarkan oleh AKBP SA pun dibatalkan akibat adanya video atau kejadian tersebut.
“3 TR mutasi yang dikeluarkan Kapolres dibatalkan. Kapolres mengeluarkan mutasi anggota tersebut dari Polres ke Polsek,” tutupnya.
Dalam video tersebut, kejadian itu terjadi pada 21 Oktober 2021 sekitar pukul 12.32 waktu setempat. Sebelum dianiaya, anggota tersebut terlihat mencoba memindahkan meja yang di atasnya terdapat sebuah nasi tumpeng, bersama dengan seorang wanita.
Namun tiba-tiba dia dihampiri Kapolres dan langsung ditendang serta dipukul sampai tersungkur. Kejadian itu pun diduga dilakukan di aula Polres Nunukan, dan terdapat adanya spanduk Baksos Akabri 1999 Peduli.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran aturan.
Polri juga menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021, berisi 11 perintah Kapolri untuk menindak tegas anggota yang melakukan kekerasan berlebih.