Upaya PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia) melaporkan artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri gegara bercandai bacaan niat salat belum diterima polisi, hal ini karena belum cukup bukti.
“Hari ini kami Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia menghadap ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Mabes Polri, menyampaikan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani,” kata Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Arisastra dikutip dari detikNews, Senin (25/10).
“Jadi kami sudah sampaikan peristiwa hukum tersebut, namun belum bisa keluar untuk tanda bukti lapornya hari ini karena kami harus melengkapi hal-hal dokumen maupun bukti yang didasarkan petunjuk dari penyidik,” sambungnya.
Gurun menerangkan, alat bukti yang belum ada itu terkait dengan video utuh Nikita saat membaca niat salat. Menurut Gurun, pihaknya akan mencari video utuh itu untuk diserahkan ke polisi.
“Saya masih kurang alat buktinya, beberapa hal ya ini terkait dengan ini sih video utuhnya, saya belum dapatkan itu, sehingga saya harus kumpulkan itu dulu, saya harus temukan itu, saya akan upayakan itu sehingga nanti akan saya kembali lagi, saya akan upayakan untuk ini,” ungkap Gurun.
Gurun menyebut pihaknya melaporkan Nikita Mirzani untuk menjaga keutuhan negara. Dia pun meminta masyarakat tidak ragu-ragu melaporkan peristiwa yang mengganggu stabilitas negara.
“Urgensinya saya tentu harus melaporkan ini untuk menjaga keutuhan agar tidak terjadinya kedaguhan yang terus menerus dan ini penting kepada masyarakat sebagai belakang edukasi apapun yang terjadi di lingkungan di republik negara kita ini, hal-hal yang membuat kegaduhan, mengganggu keutuhan negara, mengganggu keamanan stabilitas berdampak itu, tentu kewajiban kita untuk melaporkan, maka masyarakat kami berharap masyarakat untuk tetap harus berani untuk melaporkan semua peristiwa hukum,” tuturnya.
Kata Gurun, pihaknya berkoordinasi dengan polisi terkait pasal yang diusulkan antara lain dugaan penistaan agama Pasal 156 a KUHP dan Undang-Undang ITE Pasal 28 tentang ujaran kebencian.
“Laporannya tadi kami koordinasi dan kami usulkan itu terkait dengan dugaan penistaan agama ya, Pasal 156 a KUHP dan juga Undang-undang ITE ya yang terkait dengan Pasal 28 tuh, ujaran kebencian dan sebagainya tuh, itu kami usulkan itu, tetapi itu kan kembali lagi kewenangan kepada penyidik yang menentukan pasal mana dan sebagainya,” tutur Gurun.
Gurun meminta Nikita Mirzani meminta maaf kepada masyarakat. Sebab, menurut Gurun, apa yang dilakukan Nikita Mirzani sudah membuat gaduh.
“Tentu kami berharap sih karena terjadi kegaduhan dan gimiknya berpotensi melanggar hukum ya secara bijaksana ya, Nikita harus minta maaf kepada masyarakat gitu lho terjadinya hal ini gitu lho,” ujarnya.
Lebih lanjut Gurun menyebut pihaknya akan kembali ke Bareskrim Polri untuk melengkapi dokumen yang kurang itu pada esok hari. “Kemungkinan jam 13.00 siang, nanti saya kabari kembali,” ucapnya.