Seorang gadis cantik belia (16) asal Natuna, Kepulauan Riau, harus merelakan tubunya digauli oleh seorang pria kenalanya di Facebook berinisial HM (25) hingga 12 kali.
Pria yang tidak berkerja alias pengangguran itu leluasa menidur gadis itu karena diancam akan menyebarkan foto telanjangnya jika tidak mau berhubungan badan dengan pelaku. Korban pun ketakutan dan menuruti untuk mencabuli oleh tersangka hingga 12 kali.
Aksi bejat tersebut bermula saat tersangka menemukan foto bugil korban melalui status facebook R yang merupakan teman korban, kemudian tersangka menyimpan foto tersebut dan mencari akun facebook korban hingga berkenalan.
“Setelah bertemu, tersangka mulai mengancamuntuk menyebarluaskan foto bugil korban jika tidak mau berhubungan badan dengannya. Korban merasa ketakutan dan menuruti untuk dicabuli oleh tersangka hingga 12 kali,”kata Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian mengutip dari Sindonews.
Kejadian tersebut dilakukan sejak April hingga September 2021, tidak hanya meniduri korban, tersangka juga berhasil memeras korban hingga Rp5 juta agar foto bugil korban tidak disebarluaskan. “Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Natuna,”katanya.
Pria pengangguran itu pun hanya tertunduk malu saat dibekuk Satreskrim Polres Natuna. Korban dicabuli oleh tersangka disebuah lahan kosong Dusun Air Kijang, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada 22 April 2021 dan berulang hingga September 2021.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU-RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah pengganti UU-RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.