Mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya tuai polemik karena kode RFS disebut-sebut sebagai pelat nomor khusus atau rahasia yang biasa dipakai pejabat sipil sesuai izin kepolisian.
Kini Kasus pelat mobil RFS tersebut berujung ‘twist ending’. Rachel Vennya akhirnya ditilang dengan pelanggaran mengubah cat mobil.
Awalnya polisi menduga pelat mobil RFS milik Rachel Vennya pindah posisi karena dipasang di mobil Alphard hitam, sementara di data kepolisian seharusnya pelat itu di mobil Alphard putih. Ternyata pelat itu ada di mobil yang seharusnya, tapi oleh Rachel Vennya bodi mobil putih itu ditutup stiker hitam.
“Kami hanya mengenakan penggunaan masalah ganti warnanya. Jadi penggunaan tidak sesuai itu sampai kemarin kami tunda, ada dua mobil yang berbeda, tapi sudah diklarifikasi dan kami cocokkan, mobilnya sama cuma memang diubah, jadi perubahan bentuk atau ganti warna, bukan mengubah posisi TNKB,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Argo Wiyono dikutip dari detikNews, Selasa (26/10).
Rachel Vennya ditilang dengan Pasal 288 UU LLAJ. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.