News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gedung SD di Tangerang Disegel Pemilik Lahan, PTMT Tak Bisa Dilaksanakan Sekolah Minta Tangung Jawab Pemkab

Almi Fitri by Almi Fitri
26 October 2021
in Crime
0
Gedung SD di Tangerang Disegel Pemilik Lahan, PTMT Tak Bisa Dilaksanakan Sekolah Minta Tangung Jawab Pemkab
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gedung SD Negeri Kiara Payung, di Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, digembok dan disegel pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Almarhum Miing Bin Rasiun. Segel itu terpampang di lokasi bangunan SD milik pemerintah Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 1.000 Siswa SD Negeri tersebut terlunta-lunta di hari pertama Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada Senin (25/10).

Nampak dari spanduk yang dipasang pihak ahli waris di gerbang utama sekolah. Dengan kalimat larangan bagi siapa pun melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun.

Dalam spanduk larangan itu, pihak diduga ahli waris juga menjelaskan dasar hukum atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.

Pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris dari lahan SD negeri itu, Muhidin, mengungkapkan kalau penyegelan bangunan SD Negeri Kiara Payung itu, disebabkan tidak adanya titik temu antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dengan ahli waris. Terkait dana pergantian hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah yang telah didirikan Pemkab Tangerang, sejak tahun 1984 itu.

“Perkaranya sendiri sudah dimenangkan oleh kami, ahli waris. Dalam sidang gugatan tahun 2019 dan putusan Pengadilan pada 9 Juni 2020 terkait hak kepemilikan lahan yang berdiri bangunan SDN Kiara Payung itu,” kata Muhidin Senin (25/10).

Dia menerangkan, objek lahan yang diperkarakan hingga putusan pengadilan itu, seluas 3.000 meter persegi. Hingga saat ini, pihak Pemkab Tangerang, juga belum menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut.

“Selama ini belum ada upaya dari pemda (pemerintah daerah) setempat terkait upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini,” ujar dia.

Muhidin menegaskan, tidakan penyegelan terhadap lahan pada bangunan SDN Kiara Payung itu, karena tidak adanya itikad baik Pemkab Tangerang, terhadap putusan inkrach Pengadilan.

“Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum. Selama ini kita juga merasa kecewa terhadap Bupati Tangerang, Bapak Zaki Iskandar, karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan itu,” kata dia.

Dia menilai pemerintah dalam hal ini Bupati Tangerang, sengaja melawan hukum dengan tidak menaati putusan hukum dan status quo pada masa persidangan di periode tahun 2019 sampai Juni 2020 lalu.

“Sebab, saat adanya pemberitahuan berupa plang tanda penyegelan saat sidang perkara sedang berjalan pada 2020 kemarin, pihak Pemkab Tangerang, justru seenaknya melakukan renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris,” kata Muhidin.

Kemudian, setelah pengadilan memutuskN hasil persidangan, pihak ahli waris kata Muhidin, sempat dipanggil oleh Pemkab Tangerang, untuk mediasi terkait perkara tersebut.

“Kita sudah upaya pendekatan pemda juga hanya lisan, ketemuan sudah. Sudah ada obrolan dari Pak Sekda (Maesyal Rasyid) katanya bakal dibayar dengan ABT (anggaran belanja tamabahan) 2021 terkait pemakaian sekolah. Tapi, nyatanya sampai saat ini enggak ada upaya itu,” kata dia.

Dengan kondisi itu, kini, pihak ahli waris menuntut agar Pemkab Tangerang, melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang digunakan gedung SD itu.

“Kalau kami tuntutan agar pemda melakukan ganti rugi, karena selama ini sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi keluarga dan ahli waris,” jelas dia.

Orang Tua Murid Minta Pemda Tangerang Tanggung Jawab

Orang tua siswa SDN Kiara Payung, Marlina, menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang tidak mampu menuntaskan polemik tersebut, hingga membuat kegiatan belajar mengajar putranya terganggu.

“Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran, belajar tertunda. Saat mau mulai PTM, kenapa begini,” jelasnya.

Dia dan para orang tua siswa lainnya berharap, kedua belah pihak bisa segera menuntaskan persoalan tersebut. Apalagi, putusah hukum dari sengketa lahan itu, telah mendapat ketetapan hukum.

“Sudah mau mulai normal, keadaan begini (disegel sekolah). Bingung saya sebagai orang tua murid. Saya harap, pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini, karena kita sebagai orang tua murid bingung,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung bangunan SD Negeri Kiara Payung, berdiri diatas lahan seluas tiga ribu meter persegi. Lahan itu sebelumnya, adalah bukan lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. SDN Kiara Payung sendiri, didirikan sejak tahun 1984, dengan memanfaatkan lahan milik pribadi warga atas nama almarhum Miing Bin Rasiun.

Seiring berjalannya waktu, penggunaan lahan SD Negeri Kiara Payung ini tidak mendapatkan pergantian lahan, maupun biaya sewa lahan milik pribadi warga tersebut.

Alhasil, sengketa lahan itu begulir ke ranah hukum dam berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang telah inkrah dimenangkan oleh pihak ahli waris dari almarhum Miing bin Rasiun. Sampai kemudian pihak ahli waris menuntut haknya kepada Pemkab Tangerang dan melakukan penyegelan atas lahan milik ahli waris itu. (sumber-Merdeka.com)

 

Tags: Sekolah disegelTangerang
Previous Post

Sindikat Jual Beli Black Dolar Dibongkar Polisi, WNA Nigeria Tersangka

Next Post

Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Seorang Tewas

Next Post
Anggota DPRD Kota Tangerang Akui Pemukulan Terhadap Pengusaha Oleh Sopirnya

Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Seorang Tewas

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?