Angkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin, dua orang diciduk Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Mereka diamankan bersama dua mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut lebih banyak BBM. Dua orang yang diamankan polisi itu berinisial AA dan IF. Keduanya merupakan warga Kota Banda Aceh.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, pihaknya turut mengamankan dua mobil jenis jenis pick up Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin.
“Mobilnya sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin,” katanya, Senin, (25/10).
Dia menjelaskan, AA dan IF diciduk polisi pada Jumat (22/10) lalu. Penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas menyelidiki informasi dari masyarakat.
Sony menyebut, terduga pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terduga pelaku dan barang bukti mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi sudah diamankan ke Mapolda Aceh,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)