Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan hukuman 1,5 tahun pernjara terhadap dua pegawai kantor imigrasi kelas I Pekanbaru yang terjerat perkara dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai majelis hakim Iwan Irawan Senin (25/10/21) siang. Kedua terdakwa, Krisna Olivia, selaku Ajudikator (Supervisor) dan Salman Alfarisi, terbukti secara sah melanggar Pasal 12 a, UU no 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan,”ujar Iwan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Dewi Shinta Dame Siahaan SH dan Lusi Manmora SH menuntut terdakwa, Krisna Olivia dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedang terdakwa Salman Alfarisi dituntut hukuman pidana penjara selama1 tahun. Terdakwa Krisna juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan, dan terdakwa Salman dihukum denda sebesar Rp 25 juta subsider 3 bulan.
Seperti diketahui, Kejadian yang menjerat kedua terdakwa itu terjadi pada Kamis 9 Januari 2020 lalu. Dimana kejadian itu bermula ketika tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru menangkap Wandri Zaidi, Direktur PT Fadilah. Wandri sendiri telah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan juga dinyatakan bersalah.
Pengakuan Wandri. Dalam hal pungli ini, ia tidaklah sendirian. Dua pegawai imigrasi yakni, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi juga turut serta melakukan bersama-sama dengan Wandri.
Peran Krisna Olivia dalam membantu Wandri yakni, untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sementara Salman Alfarisi berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.
Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.
Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Keuntungan itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.
Adapun jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik Krisna Olivia sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik Salman Alfarisi sebanyak Rp2.250.000.