Jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau mengamankan seorang wanita berinisial N alias Nur pada Senin 25 Oktober 2021 siang. Nur terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga terlibat perjudian jenis Sie Jie alias Togel. Sejumlah barang bukti turut disita aparat.
Nur yang berprofesi sebagai pedagang kali lima ini harus dibawa petugas ke Mapolresta untuk dimintai keterangannya, setelah polisi melakukan penggerebekan pada Senin siang. Ia pun tak bisa mengelak lagi, setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapati sejumlah barang bukti terkait dugaan perbuatannya.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper L Toruan mengatakan, kasus ini terungkap setelah jajarannya mendapat informasi awal bahwa di lokasi kerap adanya aktivitas perjudian Togel. Informasi ini pun ditelusuri sehingga penyelidikan mengarah kepada Nur. Tak ingin targetnya lolos, aparat langsung melakukan penggerebekan.
“Awalnya didapat informasi bahwa diseputaran Jalan Juanda sering diselenggarakan perjudian jenis sie jie. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.30 WIB ditemukan seorang perempuan yang sedang menyelenggarakan perjudian (Togel). Kemudian dilakukan penggerebekan di sebuah warung kaki lima di Jalan Juanda,”katanya.
“Dalam penggerebekan itu kita amankan N alias Nur atas dugaan tindak pidana perjudian,”tegas Kompol Juper, yang juga komandan dari Tim Jembalang itu.
Pihaknya, sambung Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, juga turut mengamankan sejumlah barang bukti atas dugaan tersebut diantaranya dua unit handphone yang berisi nomor Togel, rekap penjualan Togel, stikles nomor Togel hingga uang tunai senilai Rp358.000.
Atas perbuatannya, Nur pun terancam dijerat Pasal 303 KUHPidana junto undang-undang nomor 7 Tahun 1974, tentang penertipan perjudian.