Tiga pelaku ditangkap terkait kasus penipuan online jual beli black dolar oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Seorang tersangka warga Nigeria berinisial MA alias Sugar (30). Dia merupakan suami dari tersangka, DA (32) dan HL (21) adik dari DA.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada beberapa bulan lalu ketika korban aktif menggunakan media sosial.
“Salah satunya adalah selain berkomunikasi dengan kawan-kawan lama. Yang bersangkutan juga mencari peluang bisnis kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis yaitu sebuah paket yang berisi diduga balck dolar,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (26/10).
“Dia menawarkan kepada korban bahwa black dolar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia,” sambungnya.
Terkait dengan black dolar itu sendiri dijelaskan merupakan uang asing yang dilapisi dengan karbon guna mengelabuhi petugas-petugas Imigrasi dan Bea Cukai, kemudian bisa diseludupkan di Indonesia.
“Bentuknya mata uang asing yang kemudian rencananya bisa dijual di Indonesia dengan kurs yang lebih rendah. Sehingga keutungannya tinggi,” ujar dia.
Atas adanya tawaran tersebut dari terduga pelaku melalui medsos, korban pun kemudian tertarik. Saat itu terduga pelaku menawarkan paket pertama sebanyak 165 ribu US dolar dalam bentuk black dolar.
Karena merasa yakin, akhirnya korban pun mengirimkan uang sebanyak Rp185 juta dalam dua tahap. Yang pertama sebesar Rp100 juta dan kedua Rp85 juta di hari yang sama.
“Kemudian di tunggu-tunggu tidak datang juga itu itu paket, kemudian dihubungi lagi oleh si korban. Pelaku tersebut kemudian menjanjikan bertemu secara langsung di satu tempat. Ternyata korban tidak bertemu hanya ditemui oleh satu orang ini (pelaku lainnya),” ungkapnya.
“Namun untuk yang menawarkan black dolar tadi tidak betemu juga. Janjian-janjian tidak bertemu lagi, akhirnya korban mulai menyadari bahwa dia tertipu. Kemudian atas merasa tertipu kemudian dia melaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” tambahnya.
Atas dasar laporan itulah, kemudian petugas melakukan penyelidikan serta penyidikan terkait kasus tersebut seperti mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kemudian kita mulai mengantongi identitas dari pelaku. Dan identitas tersebut diduga orang asing, Warga Negara (WN) Nigeria. Kemudian dari penyelidikan akun juga didapatkan bahwa akun tersebut menggunakan data yang fake,” ujarnya.
“Misalnya komunikasinya dengan perempuan, namun ternyata adminnya adalah laki-laki warga negara nigeria tersebut. Kemudian dari akun-akun yang dibuat itulah muncul identitas-identitas yang diduga sebagai pembantu dari kegiatan penipuan tersebut,” sambungnya.
Kemudian, petugas pun mendapatkan data para teduga pelaku yang menggunakan akun Facebook, Mesangger serta akun bank dengan nama mereka.
“Ditelusuri kemudian ternyata salah satu pelakunya adalah saudara Sugar namanya, sebagai otak dari pelaku. Dan masih ada satu lagi yang DPO. Terhadap ketiga pelaku saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita sangkakan dengan pasal penipuan dengan Pasal 378 kuhp drngan ancaman 4 tahun penjara,” ucapnya.
“Saat ini sedang proses penyidikan dan kemungkinan akan berkembang ya. Karena ternyata setelah kita membuka beberapa alat komunikasi yang bersangkutan, ada laptop disitu muncul banyak transaksi, termasuk di rekening yang bersangkutan,” sambungnya.
Transaksi Tak Hanya di Indonesia
Ternyata, transaksi yang ditemukan bukan hanya di Indonesia saja. Namun juga ada di negara lainnya seperti Thailand, Filipina, yang diduga menggunakan modus yang sama.
“Ini beberapa barang bukti yang bisa kita kumpulkan, sebanyak 6 handphone, uang Rp19 juta, beberapa atm dari beberapa bank. Kemudian ada beberapa identitas dari para pembantu pelaku, dan buku tabungan sebanyak 16,” sebutnya.
Ia menegaskan, nantinya pihaknya akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga ITE terhadap para terduga pelaku kejahatan internasional tersebut.
“Tapi sementara untuk menjerat yang bersangkutan untuk bisa dilalukan penahahan kami menggunakan pasal yang sederhana dulu. Karena sudah tampak jelas, yaitu Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegasnya.
Terkait kasus ini, polisi akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan sudah berapa lama WNA tersebut tinggal di Indonesia.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan 3 tahun. Tapi sekarang sedang kami koordinasikan dengan Imigrasi ya. Bagaimana cara mereka masuk, legal atau ilegal dan seberapa lama. Tapi sementara dari pengakuan lisan dari pelaku tersebut dia mengaku 3 tahun di Indonesia,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)