Diduga memperkosa seorang wanita berusia 25 tahun di jalan alternatif Dapur Papua, Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur. Seorang tukang ojek berinisial OO alias O (29) ditangkap aparat Polsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L Sohilait menjelaskan, penangkapan itu diawali laporan korban kepada polisi pada Jumat (15/10). “Pelaku kita tangkap pada tanggal 17 Oktober 2021 saat menjalankan profesinya sebagai tukang ojek di kawasan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur,” jelasnya, Senin (25/10).
Korban perkosaan merupakan seorang pegawai yang juga relawan PON XX pada bidang konsumsi. Sepulang bertugas, sekitar pukul 23.00 WIT, korban menumpang sepeda motor temannya.
Namun sesampainya di Kampung Nendali, mantan suami korban datang dari arah belakang. Pria itu menawari untuk mengantar pulang ke rumah, namun wanita itu menolak. Dia langsung ditampar dan ditinggalkan.
Tak lama kemudian, OO yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban. Dia menawarkan untuk mengantar perempuan itu pulang. Korban tidak menolak.
Namun dalam perjalanan pulang, pelaku tidak mengantarkan korban ke rumah. Dia membelokkan sepeda motornya melewati jalan alternatif Dapur Papua.
OO kemudian mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan. “Pelaku membawa korban ke tempat sepi dan melakukan pemerkosaan,” sambung Jetny.
Korban kemudian mengambil batu dan memukul kemaluan pelaku yang diduga sedang mabuk. Perempuan itu juga melompat ke jurang untuk menyelamatkan diri.
“Setelah itu, ada laporan ke Polsek Sentani Timur, maka tim piket kami malam itu langsung turun untuk mengecek keberadaan korban dan mendapati korban dalam hutan-hutan di jalan alternatif, serta membawa korban ke kantor. Selanjutnya, kami mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi dan membawa korban ke rumah sakit,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, personel Polsek Sentani Timur menangkap OO di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur. “Pelaku saat ini sudah kami tahan,” jelas Jetny.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar celana panjang warna biru bertuliskan Prada, kemudian satu lembar baju kaus warna biru bertuliskan Pull and Bear Since 1991, satu lembar celana dalam warna hitam. Barang bukti ini semuanya milik korban. Serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor polisi DS 3770 AE milik pelaku,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) KUHPidana . Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (sumber_merdeka.com)