Seorang balita menjadi korban dalam kontak senjata antara kelompok kriminal bersenjata (KKB) dengan aparat di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Selasa (26/10).
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan bahwa dalam insiden itu setidaknya ada dua korban yang terkena tembakan.
“Pada saat terjadinya kontak tembak, dua anak sedang dengan orang tuanya beraktivitas di sekitar rumah, sehingga menjadi sasaran Kelompok Kriminal Bersenjata,” kata Kamal dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (27/10).
“Kedua anak tersebut mengalami luka serpihan tembak, satu meninggal dunia dan satu terkena tembakan di punggung belakang,” lanjutnya.
Saat ditanya soal usia korban, Kamal membenarkan bahwa korban adalah balita. “Iya,” jawabnya.
Dia menerangkan bahwa KKB mulanya melakukan penembakan ke Pos Koramil dan Polsek Sugapa. Personel yang bertugas pun memberikan tembakan balasan hingga memicu kontak senjata.
Peluru kemudian menerpa rumah warga lokal. Setelah korban tertembak, lanjutnya, pihak keluarga membawa kedua anak itu ke Puskesmas. Namun demikian, upaya tersebut tak berhasil lantaran tak ada tenaga medis.
“Korban dibawa kembali ke rumah, dan pada malam harinya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sugapa,” jelasnya.
Kamal menjelaskan personel gabungan TNI-Polri masih melakukan pengejaran terhadap KKB yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Sebagai informasi, dalam insiden itu seorang anggota TNI bernama Serka Asep turut menjadi korban. Namun demikian, Asep masih dalam kondisi sadarkan diri pasca-tertembak.
“Satu anggota TNI mengalami luka tembak di tangan kiri tembus perut bagian kiri. Kondisi anggota tersebut dalam keadaan stabil,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Arm Reza Nur Patria, Rabu (27/10).
KKB merupakan sebutan aparat untuk separatis Papua, menyatakan Papua sedang dalam situasi perang. Mereka menginduk pada organisasi Tentara Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dan saat ini telah ditetapkan sebagai kelompok teroris.
Total ada 19 kelompok yang diperangi pemerintah. Pemerintah menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai landasan hukum.