Seorang oknum lurah di Pekanbaru berinisial ZK harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru. ZK ditangkap karna perbuatannya yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukanya terhadap seorang kontraktor yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1,3 Miliar.
ZK diketahui bertugas di Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. ZK menjanjikan proyek fiktif pada sang korban.
“Statusnya sudah tersangka, sudah ditahan. Dia lurah di Rumbai, kasus penipuan,”kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumbantoruan, sebagaimana mengutip dari Klikmx. Selasa (26/10/2021).
Juper menjelaskan, pelaku sudah diamankan sejak, Rabu (6/10/2021) kemarin. Tersangka ditangkap akibat telah melakukan penipuan terhadap salah seorang kontraktor TB.
Kasus ini bermula Januari 2021 kemarin. Saat itu sang oknum menawarkan proyek pada kegiatan DPM-PTSP Pekanbaru kepada korban, TB. Dari proyek tersebut, ada pekerjaan yang bakal dilakukan senilai Rp1,7 miliar yang ditawarkan tersangka kepada korban.
Sepakat, korban menyerahkan uang Rp 1,7 miliar dalam bentuk cek di sebuah hotel di Kota Pekanbaru. Cek tersebut telah dicairkan Rp1,3 miliar oleh tersangka.
Namun, setelah lama menunggu, pekerjaan tak kunjung dimulai, sehingga membuat korban curiga.
Korban pun berupaya mencari tahu dan setelah dilakukan pengecekan oleh korban ke dinas tersebut, barulah diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak terdaftar alias fiktif yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
“Pengakuan tersangka, uang ini sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”tutup Juper.