Direktur Utama CV Indhiang Kuring, berinisial AM yang telah lama buron ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). AM merupakan buronan kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau tahun 2011-2012.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, AM ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 10.35 WIB. Dia merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Terpidana AM selaku Direktur Utama CV Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau,” tutur Leonard dalam keterangannya terkait penangkapan buronan tersebut.
Menurut Leonard, AM merugikan negara Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar. Kemudian, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017, AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas dia.
Hanya saja, lanjut Leonard, AM tidak datang memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam. Sebab itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” Leonard menandaskan. (sumber_merdeka.com)