Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan kasus suap pembahasan RAPBD TA 2014 -2015 provinsi Riau menyeret nama mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Pada hari Rabu 27 Oktober 2021 sebanyak enam saksi diperiksa KPK di Mapolda Riau.
“Hari ini ada enam saksi lagi yang diperiksa di Mapolda Riau. Dua mantan anggota DPRD periode tahun 2009-2014 serta empat lainnya dari kalangan PNS,”ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengutip dari Klikmx. Rabu (27/10/2021).
Enam orang itu kata, Ali Fikri diantaranya, dua mantan anggota DPRD Riau periode tahun 2009-2014, yakni Suparman dan Rusli Efendi.
Kemudian empat saksi lainya berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah Provinsi Riau, yakni Fuadilazi dan Jonli SSos MSi.
Dua nama lainnya, RM Eka Putra, PNS di BPBD Provinsi Riau dan Said Saqlul Amri PNS, Plt Kepala BPBD Riau.
Sebelumnya, enam mantan anggota DPRD Riau diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),l terkait suap RAPBD tersebut di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (26/10/2021) siang.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2014 dan RAPBD 2015 yang menyeret nama mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Adapun enam nama yang diperiksa yakni Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah dan Solihin Dahlan. Mereka adalah anggota DPRD Riau tahun 2009-2014 lalu.