Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan semua saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat.
Dalam sidang, Penasihat hukum Nurdin Abdullah menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni Komisaris PT Vale Indonesia, Nicholas Kanter, Warga Pulau Lae-lae Alwin Hagi, dan Pengurus Masjid Ikhtiar Perdos Unhas, Syafruddin Syarif.
Komisaris PT Vale Indonesia, Nicholas Kanter banyak menerangkan terkait perusahaannya yang bergerak di bidang tambang nikel melakukan investasi di Provinsi Sulsel pada masa pemerintahan Nurdin Abdullah. Nilai investasinya sebesar 150 Juta USD tiap tahunnya.
“Kami sudah beroperasi lebih 55 tahun. Mengenai jumlah investasi, kisaran yang harus dikeluarkan setiap tahun adalah USD 150 juta. Ada juga dana lain untuk pengembangan,” ujarnya dikutip dari Merdeka.com
Nicholas juga menjelaskan bagusnya iklim investasi yang ada di Pemerintah Provinsi Sulsel. Menurut Niko, Nurdin Abdullah sejak menjabat sebagai Gubernur Sulsel memberikan kemudahan di berbagai aspek.
“Kalau saya bandingkan dalam kurung waktu yang lebih singkat, kami mendapat berbagai kemudahan. Kualitas pelayanan juga lebih baik dibanding pemerintahan sebelumnya,” bebernya.
Ia bercerita, dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel. Pada saat itu, ia berharap mendapat bantuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Nurdin Abdullah.
“Sebelum dapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, kami harus ada izin gubernur. Izin perpanjangan memang proses berbelit-belit. Hal itulah yang kami minta bantuan dari gubernur. Prosesnya sangat cepat kalau dibandingkan dengan pengurusan yang pernah saya alami,” bebernya.
Meski mendapat kemudahan, Niko mengaku tidak pernah memberikan apapun kepada Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah juga tidak pernah meminta-minta.
Sementara Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis pun melontarkan pertanyaan kepada saksi untuk mempertegas soal perizinan investasi di Sulsel. Arman juga mempertanyakan apakah PT Vale Indonesia pernah dimintai dana operasional oleh Nurdin Abdullah untuk memuluskan perizinan.
“Tadi di persidangan saya tanyakan ke Pak Niko selama PT Vale berinvestasi di Sulsel, apakah pernah ada permintaan dana operasional atau bantuan seperti dalam dakwaan,” ucapnya.