News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Mantan Bupati Yalimo jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos saat Berkuasa

Almi Fitri by Almi Fitri
27 October 2021
in Tak Berkategori
0
Ahmad Najib Shock Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Termasuk Alex Noerdin
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Bupati Yalimo (2016-2020), Papua, Lakiyus Peyon (LP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada periode 2020.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal menerangkan bahwa penyidik pada Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melakukan penangkapan terhadap Lakius pada Senin (25/10) malam.

“Berawal adanya berita di media sosial terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp1 miliar,” kata Kamal kepada wartawan, Selasa (26/10).

Kamal mengatakan bahwa penyidik menduga bahwa pembayaran tuntutan masyarakat itu tak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp1 miliar merujuk pada perhitungan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan (LHAPKKN) oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

Polisi, kata Kamal, tengah melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan mantan Bupati sebagai tersangka. “Telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 3 orang saksi ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka,” jelasnya.

Kamal merinci, penanganan perkara itu didasarkan pada laporan polisi model A atau dilakukan saat anggota kepolisian mengetahui suatu dugaan tindak pidana. Kasus itu teregister dalam nomor LP/A/145/IX/2021/SPKT. Ditreskrimsus tertanggal 2021.

Kemudian, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/08/X/RES.3.1./Ditreskrimsus pada 25 Oktober 2021 dan langsung kembali menerbitkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/07/X/RES.3.1./Ditreskrimsus pada tanggal yang sama.

“Berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan (APKKN) oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: SR-427/PW/26/10/2021/, tanggal 21 Oktober 2021 terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana bansos tahun anggaran 2020 Kabupaten Yalimo,” jelas Kamal.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (sumber-cnnindonesia.com)

 

 

Tags: Korupsi bansos
Previous Post

Aniaya Siswa Hingga Tewas, Guru SMP Dibui Polres Alor

Next Post

Sadis, Karena Mencuri Sayur, Maman Dikeroyok dan Dikubur Hidup-hidup di Garut

Next Post
Oknum Anggota DPRD Jeneponto Dilaporkan Lakukan Penganiayaan dengan Samurai

Sadis, Karena Mencuri Sayur, Maman Dikeroyok dan Dikubur Hidup-hidup di Garut

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?