MAZ (21) melakukan aksi asusila dengan masturbasi di depan mahasiswi di daerah Petukangan, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, berdasarkan pengakuan seorang mahasiswi, pelaku melalukan onani atau masturbasi itu di atas jok motor milik korban yang di parkir di depan rumahnya.
Aksi pelaku turut terekam dalam sebuah kamera CCTV dan viral di media sosial. Dari rekaman CCTV ini pula, polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraannya dan berhasil meringkus pelaku.
“Menemukan identitas dari pelaku dan akhirnya terduga pelaku tersebut diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam keterangannya, Rabu (26/10).
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya puluhan kali. Yakni mulai dari membuntuti perempuan hingga menghampiri ke rumahnya.
Namun, dalam aksinya, ini pelaku tak berinteraksi dengan korban dan hanya sekedar berhenti di depan rumah korban. “Kemudian dia melakukan tindakan asusila, yang dimaksud asusila adalah dia melakukan masturbasi di depan wanita tersebut, di depan rumah ya, di depan korban,” ucap Azis.
Diungkapkan Azis, pelaku melakukan aksinya itu buntut dari kebiasaannya menonton film porno sejak kecil. Karena kerap menonton, hasrat seksual pelaku pun mulai muncul.
Alhasil, kata Azis, pelaku mulai mencari bahan-bahan halusinasi untuk menyalurkan hasrat seksualnya itu.
“Dan kemudian ketika dia menggunakan sepeda motor, jalan kaki secara random dia menemukan wanita yang kemudian dia berhalusinasi sebagai semacam teman kencan begitulah ya, namun tidak disentuh wanita tersebut, hanya saja diikuti sampai di tempat tujuan wanita tersebut,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 281 KUHP.
Kendati demikian, Azis menyebut dalam kasus ini penyidik lebih mengarahkan pelaku untuk menjalani semacam proses rehabilitasi.
“Penyidik lebih mengarahkan tindakan kuratif atau tindakan rehabilitasi pelaku baik itu secara kejiwaan maupun psikologis. Kami menduga yang bersangkutan ini ada penyimpangan dari sisi kejiwaannya,” ujarnya.
“Namun demikian dalam proses penanganan penyidikan kita tetap sesuai dengan hukum acara pidana yang ada dan tentu dilapis dengan tindakan lain, salah satunya adalah tindakan kuratif tersebut yaitu memberikan pelayanan,” pungkas Azis. (sumber-cnnindonesia.com)