Pedofil remaja beraksi di Kota Yogyakarta, Pria berinisial NN (30), warga Kota Yogyakarta, dibekuk petugas Polres Sleman karena mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun.
Modusnya, tersangka menawari korban pekerjaan sebelum mencabulinya. Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, pencabulan bermula saat korban mencari pekerjaan dan mengunggahnya di media sosial. Dia pun berkenalan dengan NN.
Korban kemudian diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp 1,8 juta dan mendapatkan fasilitas tempat indekos. Hari berikutnya, korban diajak ke sebuah apartemen di daerah Sleman. Tersangka berdalih, korban baru akan dibawa ke kosnya besok.
“Korban saat itu hendak tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba tersangka dan temannya berinisial DS saling memegang alat kelamin. Korban ketika itu terbangun dan kaget karena tangan kanan tersangka memegang alat kelamin korban dan mencium leher korban dan posisi badan tersangka berada di atas korban,” jelas Rony, Selasa (26/10).
Karena takut, korban menghubungi kakaknya dan meminta dijemput. Untuk mengulur waktu, dia mengaku sakit perut. Setelah kakaknya datang, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya. Kakaknya kemudian membawa tersangka dan DS ke pos satpam. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menambahkan, untuk status DS masih sebagai saksi. “Masih dalam tahap penyelidikan karena DS ini kan merupakan pacar dari pelaku, laki-laki juga. Kebetulan pelaku ini gay. Sebenarnya itu mau threesome. Korban nggak terima digituin dan melapor,” tutur Kukuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang tertarik sesama jenis juga memiliki fetish. Dia mengoleksi video-video berbau kematian.
“Mempunyai kebiasaan mengoleksi video yang berjenis kematian, fetishnya seperti itu. Jadi koleksi di hpnya itu orang mati semua. Orang meninggal dan untuk videonya itu video orang dibunuh kayak gitu dan kebanyakan cowok,” jelas Kukuh.
Dalam kasus pencabulan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian dan handphone. “Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kukuh.(sumber_merdeka.com)