News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Rambah Kayu secara Ilegal di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Lima Pelaku ditangkap Gakum KLHK

Riko by Riko
27 October 2021
in Crime
0
Rambah Kayu secara Ilegal di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Lima Pelaku ditangkap Gakum KLHK
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lakukan perambahan di kawasan cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau 5 pelaku ditangkap Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031 Wirabima.

Operasi gabungan ini dilakukan pada 24-25 Oktober. Dengan barang bukti yang diamankan berupa kayu olahan jenis meranti dan campuran sebanyak 18 m³ disita dalam operasi gabungan tersebut.

“Tim menahan tiga supir truk HI, S dan HS. Selain itu ada dua kernek yakni JH dan OS turut diamankan ke Kantor Balai Gakkum,”kata Direktur Keamanan dan Pencegahan KLHK, Sustyo Iryono mengutip dari Halloriau. Selasa (26/10/2021).

Para pelaku diamankan saat mengangkut kayu ilegal di kawasan Siak Kecil. Setelah diperiksa, para pelaku tak dilengkapi surat sah mengangkut kayu.

Penangkapan itu memanfaatkan laporan masyarakat tentang adanya penebangan ilegal. Selanjutnya kayu diduga kuat dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Bengkalis itu, diangkut untuk dijual.

“Kami sejak awal sudah mengidentifikasi kegiatan ilegal di dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu. Kami akan terus memberantas kegiatan ilegal hingga aktor intelektualnya,” kata Sustyo.

Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera, Subhan mengaku akan memeriksa sopir dan kernet secara mendalam. Hal ini untuk memburu keterlibatan jaringan perambah kayu secara ilegal.

“PPNS akan melanjutkan memeriksa supir dan kernet untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Terutama jaringan peredaran kayu ilegal,” katanya.

Pelaku akan dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,”tutupnya.

Tags: Gakum KLHKRambah Kayu secara Ilegalsiak
Previous Post

Dugaan Korupsi RAPBD Riau, Dua Eks Anggota DPRD Riau dan Empat ASN Diperiksa KPK

Next Post

Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti Dikabarkan Minta Damai Ke Warga Yang Dilaporkannya Ke Polisi?

Next Post
Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti Dikabarkan Minta Damai Ke Warga Yang Dilaporkannya Ke Polisi?

Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti Dikabarkan Minta Damai Ke Warga Yang Dilaporkannya Ke Polisi?

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?