Cabuli keponakan berulang kali, seorang paman berinisial ZA (25) berurusan dengan polisi. Korban berinisial LKD yang masih berusia 12 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali dari Bulan Mei 2021 hingga 19 Oktober 2021.
“Kasus tindak pidana persetubuhan ini dilakukan oleh paman korban. Persetubuhan terjadi sebanyak lima kali yang bertempat di kamar tidur korban. Atas kejadian tersebut ayah korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata, Selasa (26/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui suka merayu korban. Hingga akhirnya korban tergoda dan suka sama sang paman.
Sekitar Mei 2021 pukul 02.00 WITA, korban menghubungi pelaku untuk datang ke rumah korban. Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi. Tanpa membalas chat, kemudian pelaku menuju rumah korban dan melakukan pencabulan.
Korban diketahui mau disetubuhi, karena karena sering kali menghubungi korban dan merayu.
“Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 81, Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17, Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI, Nomor 1, Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Yo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Reza. (sumber-Merdeka.com)