Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif, memberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 13 polisi yang merupakan anggotanya karna tindak asusila dan menelantarkan kelaurga.
“Saya melihat banyak kasus polisi yang belum tuntas diselidiki, sehingga saya panggil kepala Bidang Propam serta SDM untuk membicarakan hal itu untuk memberikan kepastian akan status mereka,”katanya, melansir dari ANTARA di Kupang, Kamis.
Ia menyatakan, ke-13 polisi yang dipecat itu beberapa di antaranya terlibat kasus lama yakni sejak 2005 namun keputusan pencopotan baru dilakukan pada saat ini. “Selain itu juga ada yang kasusnya sudah sejak 2005 hingga sekarang,”terangnya.
Kemudian, komandan berbintang dua itu menyebutkan 13 polisi yang dipecat itu berasal dari beberapa Polres, di antaranya dua polisi dari Polres Lembata, Polres Kupang Kota (dua polisi), Polres Belu (satu polisi), Polres Timor Tengah Utara (dua polisi).
Selanjutnya dari Polres Sikka (satu polisi), Polres Alor (satu polisi), Polda NTT (satu polisi), Polres Flores Timur (satu orang), dan Polres Timor Tengah Selatan (dua polisi).
Sejak awal dia menegaskan tidak main-main dengan ucapannya soal akan mencopot anggotanya yang melakukan kasus hukum atau perilaku tidak terpuji.
Menurut dia, kepastian hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran harus diberikan sehingga tidak muncul pertanyaan dari masyarakat umum.
Ia juga mengatakan, keputusan untuk memecat mereka baru dilakukan saat ini karena ada beberapa kasus yang perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait.