Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil menggagalkan penjualan 39 satwa burung yang dilindungi berbagai jenis, pukul 12.00 WIB di Palas, Rumbai, Pekanbaru. Kamis (28/10/2021)
Dari total 39 ekor satwa burung, 2 ekor diantaranya ditemukan dalam keadaan mati.
Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan bahwa satwa burung yang dilindungi dibawa dari Sumatera Barat.
“Dimana 39 ekor satwa burung ini dikirim melalui travel oleh pelaku DS di Sumbar ke penerima di Pangkalan Kerinci, Pelalawan,” katanya.
Saat ini kata Hartono, petugas BBKSDA Riau masih melakukan identifikasi terhadap jenis burung tersebut.
“Sudah ada yang teridentifikasi sebagian yakni jenis cica daun sayap biru (Chloropsis Cochinchinensis) dan cica daun besar (Chloropsis Sonnerati),” jelas Hartono.
“Kami masih melakukan identifikasi terkait jenis burung. Untuk pelaku DS kita akan berkoordinasi dengan BBKSDA Sumbar guna mendapatkan informasi lebih lanjut. Untuk burung rencana akan dijual Rp2.800.000 ke Pekanbaru,” tandas Hartono.
Dia mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat petugas BBKSDA Riau menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman beberapa ekor satwa burung yang dilindungi dari Sumbar Ke Riau.
Balai Besar KSDA Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan Tim guna memantau pergerakan travel tersebut.
Sekira pukul 12.00 WIB, Tim Balai Besar KSDA Riau sebanyak empat orang dan satu orang pemerhati burung (Flight) melakukan penyergapan di daerah Palas, Pekanbaru.
Dari hasil penyergapan, tim menemukan barang sebanyak 8 kardus berisi burung. Atas penemuan itu, tim meminta keterangan dari driver travel dilokasi.
Dari hasil keterangan driver, BBKSDA Riau mengatakan bahwa driver yang membawa burung tersebut tidak bersalah.