Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi jalan tol Semarang – Solo sesi II yang merugikan negara sebesar Rp.1.360.404.669.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kabupaten Semarang Darojad mengatakan terpidana bernama Suyoto (65) warga Banyumanik, Kota Semarang.
“Dia ditangkap pada Selasa (26/10) sore,” jelasnya dikutip dari Kompas,com, Kamis (28/10).
Menurut Darojad, sebelum ditangkap ketika pulang ke Kota Semarang, Suyoto sempat pindah domisili di Blora dan Bandung, Jawa Barat.
“Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan yang bersangkutan dibawa ke kantor untuk pengecekan kesehatan,” paparnya.
Dikatakan, Suyoto saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Proyek Ruas Jalan Tol Semarang-Solo wilayah II.
Berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, untuk ruas tol Semarang-Solo di Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur, perbuatan terpidana merugikan negara sebesar Rp 1.360.404.669.
Suyoto dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 711 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 Nomor : 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
Dia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Berdasarkan keputusan itu, Suyoto harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.