Sebanyak 35 pengurus cabang olahraga diperiksa Penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Padang. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.
Sebelumnya, kasus ini telah memasuki tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Penyidik juga menemukan adanya indikasi korupsi berupa dugaan sejumlah kegiatan fiktif dan pembayaran ganda terhadap transportasi pengurus dengan total kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Padang, Therry Gutama mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa saksi-saksi dari berbagai cabang olahraga di Kota Padang.
“Ada 35 pengurus cabang olahraga yang akan kita periksa. Sampai kini, sudah 10 pengurus cabang olahraga yang kita periksa. Pemeriksaan kita lakukan secara maraton, kita targetkan lima per hari,” ujar Therry kepada Padangkita.com, Rabu (27/10/2021).
Menurut Therry, setelah pemeriksaan 35 pengurus dari berbagai cabang olahraga itu, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk meminta keterangan saksi ahli.
Namun, kata Therry, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena masih menunggu kelengkapan alat bukti. “Minimal kan harus ada dua alat bukti,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi di KONI Padang mulai diselidiki Kejari setelah adanya laporan yang masuk. Laporan itu terkait penggunaan dana hibah oleh KONI Kota Padang senilai Rp3,2 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penyelidikan itu juga terkait penggunaan anggaran Rp500 juta untuk event gulat internasional tahun 2020 yang belum terselenggara hingga saat ini. (sumber-Padangkita.com)