Perjudian tebak angka atau judi toto gelap (togel) kembali marak di Kepulauan Riau. Satreskrim Polres Karimun mengamankan dua orang tersangka berinisial D selaku penampung dan Y selaku bandar perjudian jenis sie jie.
” Kedua tersangka kuta amankan pada sabtu sore 23 Oktober 2021 diwilayah Kecamatan Meral minggu lalu “, kata Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim AKP Arsyad Ruyandi, Rabu (27/10/2021).
Lebih lanjut Arsyad menerangkan, pengungkapan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D dan setelah dikembangkan tersangka D mengakui bahwa bosnya adalah tersangka Y.
Dari penangkapan kedua tersangka, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas perjudian jenis sie jie berupa, satu unit Smartphone Merk Samsung Galaxy J2, satu unit smartphone Merk Vivo 2007 dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 255.000.
“Tersangka D menjadi penjual judi jenis Sie Jie Singapura dan dari hasil penjualan nomor tersebut tersangka D menyetorkan kepada bosnya tersangka Y. Sebagai penjual nomor tersangka D akan mendapatkan keuntungan 10 % dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang yang dipotong tersangka Y dari hasil besaran hadiah pemenang,” terang Arsyad.
Tersangka Y mengakui menjadi bandar penampung judi jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang dua bulan.
“Terhadap kedua tersangka yang sudah kita amankan ini akan kita sangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tambahnya. (sumber_sijoritoday.com)